Rabu, 03 Maret 2010

MAD





MAD sosialisasi merupakan pertemuan antar desa untuk sosialisasi awal tentang tujuan, prinsip, kebijakan, prosedur maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan PNPM Mandiri Perdesaan serta untuk menentukan kesepakatan-kesepakatan antar desa dalam melaksanakan PNPM Mandiri Perdesaan.
Disampaikannya hasil evaluasi pelaksanaan PNPM PPK atau Mandiri Perdesaan yang telah berjalan sebelumnya terutama berkaitan dengan kegiatan pelestarian sarana prasarana yang telah dibangun, serta pengelolaan kegiatan perguliran. Tersusunnya rencana penggunaan DOK Perencanaan

Peserta MAD Sosialisasi terdiri dari:
Enam orang wakil per desa: Kepala desa, 2 orang wakil dari BPD/nama lain yang sejenis (jika sudah ada), dan 3 orang tokoh masyarakat (sekurang-kurangnya 3 dari keenam wakil tersebut adalah perempuan) dari semua desa di kecamatan.

Dalam MAD Sosialisasi juga dihadiri oleh Camat dan staf terkait, wakil instansi sektoral kecamatan (ISK) maupun terbuka untuk anggota masyarakat lainnya yang berminat. Sebagai narasumber dalam pertemuan MAD Sosialisai adalah:TK PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten, Camat dan Instansi tingkat kecamatan terkait. Sedangkan fasilitator pertemuan adalah: PjOK, UPK dan Fasilitator Kecamatan.
Sumber pendanaan berasal stimulan dana operasional kegiatan (DOK) dari PNPM Mandiri Perdesaan dan swadaya desa dan/atau kecamatan.

Selasa, 02 Maret 2010

MD Sosialisasi/ Validasi & Konfirmasi

Sebagai tindak lanjut dari MAD Sosialisasi, maka diadakan MD Sosialisasi/Validasi dan Konfirmasi. Pelaksanaan MD Sosialisasi/Validasi dan Konfirmasi dilakukan di 10 desa yang ada di Kec. Pogalan. Musdes sosialisasi merupakan pertemuan masyarakat desa sebagai ajang sosialisasi atau penyebarluasan informasi PNPM Mandiri Perdesaan di desa. Fasilitator dalam musdes sosialisasi adalah Fasilitator Kecamatan atau PjOK. Fasilitator perlu mengupayakan seoptimal mungkin agar sekurang-kurangnya 40% dari peserta Musdes Sosialisasi adalah perempuan. Pendanaan atas penyelenggaraan musdes berasal dari DOK, swadaya desa atau masyarakat. Hasil yang diharapkan dalam musdes sosialisasi adalah sebagai berikut:Tersosialisasinya informasi pokok PNPM Mandiri Perdesaan meliputi : tujuan, prinsip, kebijakan, pendanaan, organisasi, proses dan prosedur yang dilakukan kepada masyarakat desa, Dipahaminya kebijakan tentang pemetaan RTM, pembentukan BKAD, penanganan masalah, pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi, pola penyampaian informasi,


Tersosialisasinya keputusan yang dihasilkan dalam musyawarah antar desa sosialisasi, Adanya pernyataan kesanggupan atau kesedian desa untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan PNPM Mandiri Perdesaan,
Terpilihnya Pengurus TPK terdiri dari; Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, Tersosialisasinya konsep dan kebijakan, perencanaan kegiatan dengan pola Menggagas Masa Depan Desa (MMDD) sebagai dasar penyusunan RPJMDes.



Tersosialisasikannya pola pemantauan, pemeriksaan, dan evaluasi, Ditetapkannya BPD sebagai lembaga pengawas pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di desa. Dibentuk tim pemantau dari unsur masyarakat untuk melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan. Dipilih dan ditetapkannya KPMD atau kader desa dan kader teknik yang akan memfasilitasi masyarakat dalam menyelenggarakan proses PNPM Mandiri Perdesaan, Disepakati dan ditetapkannya jadwal musyawarah desa perencanaan,
Disepakati pembuatan dan lokasi pemasangan papan informasi PNPM Mandiri Perdesaan dan media informasi lainnya,

audit Oleh BPPKP Di Kec. Pogalan Pada Tanggal 18 & 18 Februari




Pada tanggal 18 dan 19 Februari telah dilakukan audit oleh BPKP di Kec Pogalan. Audit dilakukan terhadap UPK dan TPK di 3 desa.
Hasil audit tidak diketemukan kesalahan yang signifikan, sehingga audit di kec. Pogalan berjalan sukses.

Jumat, 26 Februari 2010

agenda kegiatan



Pada bulan Januari telah dilakukan verifikasi SPP perguliran. Verifikasi tersebut dilakukan oleh tim Verifikasi (FK, dan 2 orang Tim Ahli.




















Untuk penguatan kelembagaan maka pada bulan Januari ini agenda rakor yang dilakukan antara lain rakor TPK, KPMD, Kader Teknik, BKAD dan BP UPK.











Agenda Pelaksanaan PNPM-MP di Kec. Pogalan telah sampai pada pengajuan dana tahap akhir. Pencairan dana dilakukan berdasarkan pada pengajuan RPD masing-masing desa, dan pelaksanaan pencairan dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2010. Dengan adanya pencairan dana ini maka seluruh dana PNPM yang diterima Kec. Pogalan telah terealisasi yaitu sebanyak 2 Milyard.

agenda bulan januari





Sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia mencanangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang terdiri dari PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM Mandiri Perkotaan, serta PNPM Mandiri wilayah khusus dan desa tertinggal. PNPM Mandiri Perdesaan adalah program untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Visi PNPM Mandiri Perdesaan adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. Kesejahteraan berarti terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Kemandirian berarti mampu mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada di lingkungannya, mampu mengakses sumber daya di luar lingkungannya, serta mengelola sumber daya tersebut untuk mengatasi masalah kemiskinan. Misi PNPM Mandiri Perdesaan adalah: (1) peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya; (2) pelembagaan sistem pembangunan partisipatif; (3) pengefektifan fungsi dan peran pemerintahan lokal; (4) peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi masyarakat; (5) pengembangan jaringan kemitraan dalam pembangunan.

Dalam rangka mencapai visi dan misi PNPM Mandiri Perdesaan, strategi yang dikembangkan PNPM Mandiri Perdesaan yaitu menjadikan masyarakat miskin sebagai kelompok sasaran, menguatkan sistem pembangunan partisipatif, serta mengembangkan kelembagaan kerja sama antar desa. Berdasarkan visi, misi, dan strategi yang dikembangkan, maka PNPM Mandiri Perdesaan lebih menekankan pentingnya pemberdayaan sebagai pendekatan yang dipilih.
Seiring berakhirnya program PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2009, maka agenda kegiatan yang dilakukan tim PNPM(khususnya TPK) adalah penyeleseian kegiatan. Penyelesaian kegiatan yang dimaksud disini adalah penyelesaian dari tiap jenis kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bagian dari pertanggungjawaban TPK di desa.
Terdapat beberapa prosedur yang harus dilaksanakan dan diselesaikan, meliputi:
Pembuatan Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan
Realisasi Kegiatan dan Biaya (RKB)
Musyawarah Desa Serah Terima (MDST)
Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K)
Pembuatan Dokumen Penyelesaian
MDST merupakan bentuk pertanggungjawaban seluruh pengelolaan dana dan kegiatan oleh TPK kepada masyarakat setelah pekerjaan/kegiatan selesai dilaksanakan. Tujuan musyawarah ini untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari sehingga hasil kegiatan yang telah dilaksanakan dapat diterima oleh masyarakat. Hasil MDST dituangkan dalam berita acara.
Jika hasil pelaksanaan kegiatan yang disampaikan TPK belum dapat diterima oleh MDST, TPK diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dan dokumen yang dipersyaratkan, yang akan disampaikan melalui MDST berikutnya.
MDST di Kec. Pogalan telah dilaksanakan mulai tanggal 19 sampai tanggal 23 Januari 2010. pelaksanaan MDST berjalan lancar, dalam arti kegiatan pembangunan prasarana dan sarana di kec Pogalan dapat diterima oleh forum. Sehingga bangunan sarana dan prasarana telah diserahterimakan dari TPK kepada Pemerintah Desa, seterusnya dari Pemerintah Desa kepada TP3 yang akan secara langsung terlibat dalam perawatan dan pemeliharaan bangunan tersebut.